
Apa sih Pengertian negara itu? Negara bisa dikatakan sebagai suatu tempat untuk melanjutkan keinginan manusia untuk bergaul, berinteraksi dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya
Sekitar 196 Negara yang tercatat di dunia ini. Dari jumlah yang banyak itu, Negara dibagi kembali kedalam benua-benua seperti Benua afrika, asia, amerika serikat dan yang lainnya
Nah, mengapa negara di dunia ini semakin tambah? Bagaimana asal muasal negara itu tercipta? Agar lebih jelasnya lagi dibawah ini kami rangkum sedemikian rupa. Selamat membaca
DAFTAR ISI
- 1 Pengertian Negara
- 2 Bentuk-bentuk Negara
- 3 Pengertian Negara Serikat
- 4 1. Negara Monarki
- 5 2. Negara Oligarki
- 6 3. Negara Demokrasi
- 7 Pengertian Negara Kesatuan
- 8 Fungsi Negara
- 9 1. Mensejahterakan Rakyat dan Memakmurkan Rakyat
- 10 3. Melaksanakan Ketertiban
- 11 3. Pertahanan dan Keamanan
- 12 4. Menegakkan Keadilan
- 13 Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli
- 14 1. George jellinek
- 15 2. Djokosoetono
- 16 3. Roger F. Soltau
- 17 Sifat Negara
- 18 1. Negara Bersifat Memaksa
- 19 2. Negara Bersifat Monopoli
- 20 3. Negara Bersifat Mencakup Semua
- 21 Unsur-unsur Pembentukan Negara
- 22 1. Unsur konstituf
- 23 2. Unsur Deklaratif
- 24 Asal Mula Terjadinya Sebuah Negara
- 25 Secara Faktual
- 26 1. Accupatie
- 27 2. Fusi ( Peleburan )
- 28 3. Proklamasi
- 29 4. Inovation ( Pembentukan Baru )
- 30 Secara teoritis
- 31 1. Teori ketuhanan
- 32 2. Teori Kekuasaan
- 33 3. Teori Perjanjian Masyarakat ( Kontrak Sosial )
- 34 4. Teori Hukum Alam
- 35 Secara Proses Pertumbuhan
- 36 1. Secara Primer
- 37 2. Secara Sekunder
- 38 Tujuan Negara
- 39 Pengertian Warga Negara
- 40 Related posts:
Pengertian Negara

perpustakaan.id
Masih banyak yang belum mengetahui apasih pengertian negara itu? Pengertian negara ialah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.
Secara etimologi kata negara berasal dari kata “staat” ( belanda dan jerman ) “state” ( inggris ) “status” ( Latin ) kata tersebut yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri menetapkan atau membuat berdiri.
Secara umum negara dalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur prihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajian untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Nah sekarang kalian sudah mengetahui pengertian negara. Selanjutnya saya akan memberikan pembahasan lebih kepada kalian mengenai bentuk negara, fungsi negara dan sifat negara.
Yuk baca sampai selesai supaya mendapatkan ilmu yang baru dan mendapatkan manfaat dari artikel ini.
Bentuk-bentuk Negara

www.amazine.co
Berdasarkan teori, negara moderen terbagi menjadi 2 bagian yaitu sebagai berikut :
Pengertian Negara Serikat

http://ladyviafaudina.blogspot.com
Negara serikat merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa bagian negara contoh : Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Brazil dan lain-lain. Dilihat dari orang yang memerintah bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok, antara lain :
1. Negara Monarki
Ialah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai oleh satu orang secara turun temurun.
2. Negara Oligarki
Ialah negara yang dipimpin oleh beberapa orang biasanya diperintah dari kelompok yang berasal dari kalangan feodal
3. Negara Demokrasi
Ialah bentuk negara yang dipimpin oleh pemerintah tertinggi seperti presiden. Negara terletak ditengah-tengah rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahaan
Pengertian Negara Kesatuan

http://www.tugassekolah.com
Negara kesatuan ialah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah yang mengatur atau berkuasa seluruh daerahnya. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari 2 jenis yaitu :
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintah dimana seluruh persoalan langsung diatur oleh pemerintah pusat
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala pemerintah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri atau sistem otonomi daerah contohnya seperti Gubernur, Bupati, Kepala desa dan lain-lain.
Fungsi Negara

http://genggaminternet.com
1. Mensejahterakan Rakyat dan Memakmurkan Rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat rakyat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan
3. Melaksanakan Ketertiban
Negara berhak mengatur warga negaranya untuk menciptakan kondisi aman, stabiol dan terkendali. Selain itu juga mencegah dari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti bentrokan antara warga dan lain-lain
Dengan tujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam semua lini kehidupan. Apabila sudah begitu maka akan berdampak besar dalam kehidupan masyarakat. Yaitu masyarakat akan lebih leluasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan apapun, atau aktivitas apapun karena mereka semua merasa aman dan tertib.
3. Pertahanan dan Keamanan
Fungsi ini untuk menjaga dan menjamin kelangsungan hidup dari sebuah bangsa dari berbagai ancaman yang ada. ancaman dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri.
4. Menegakkan Keadilan
Artinya sebuah negara membuat peraturan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan di negara tersebut. Keadilan disinih meliputi dari semua bidang dalam kelangsungan hidup setiap warga negaranya.
Ketika di sebuah negara tidak ada keadilan, maka akan berakibat fatal untuk rakyatnya yang berada dibawah. Mereka akan tertindas habis-habisan
Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli

karyapemuda.com
1. George jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Djokosoetono
Negara ialah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama
3. Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan suatu persoalan bersama atas nama masyrakat
Sifat Negara

www.slideshare.net
Setelah kalian ketahui tentang bentuk negara dan fungsinya saya lanjutkan ke sifat negara. Sifat negara mencakapu 3 macam antara lain sebagai berikut:
1. Negara Bersifat Memaksa
Artinya negara mempunyai kekuataan fisik secara legal atau resmi. Alat untuk itu adalah polisi, tentara dan alat hukum lainnya
2. Negara Bersifat Monopoli
Artinya negara menetapkan tujuan bersama masyarakat yaitu menentukan mana yang boleh atau baik dan mana yang tidak boleh atau tidak baik, karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara dan masyarakat
3. Negara Bersifat Mencakup Semua
Artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali
Unsur-unsur Pembentukan Negara
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu dapat dikatan sebagai negara. Syarat tersebut di golongkan menjadi 2 golongan yaitu :
1. Unsur konstituf
Adalah unsur yang mutlaq harus ada pada saat negara didirikan. Unsur tersebut meliputi : Rakyat, Wilayah dan Pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur Deklaratif
Adalah unsur yang harus tidak mutlak ada pada saat negara berdiri tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul setelah negara ini didirikan. Unsur seperti apakah itu? Unsur ini ialah pengakuan dari negara lain
Asal Mula Terjadinya Sebuah Negara
Ada beberapa cara untuk mengetahui asal mula terjadinya sebuah negara tersebut, antara lain sebagai berikut:
Secara Faktual
Secara faktual adalah cara mengetahui asal mula terjadinya subah negara berdasarkan fakta dan kenyataan yang didapati dan diketahui sejarah lahirnya.
Dibawah ini merupakan cara mengetahui asal mula terjadinya sebuah negara secara faktual.
1. Accupatie
Suatu daerah yang tidak bertuan dan belum dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contoh : Liberia, diduduki oleh budak negro tahun 1947.
2. Fusi ( Peleburan )
Beberapa negara mengadakan peleburan dan membentuk suatu negara baru. Contoh : bersatunya jerman barat dan timur pada tahun 1970
3. Proklamasi
Ini terjadinya ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh suatu bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945
4. Inovation ( Pembentukan Baru )
Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal. Contoh : lenyapnya Unisoviet munculnya negara baru seperti rusia.
Secara teoritis
Secara teoritis adalah cara untuk mengetahui asal mula terjadinya sebuah negara berdasarkan kajian teoritis. Beberapa teori terbentuknya negara adalah sebagai berikut :
1. Teori ketuhanan
Teori ini yang didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu yang terjadi nya atas kehendak tuhan. Teori ini didukung oleh Agustin Thomas Aguines
2. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuatan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa. Teori ini didukung oleh Karl Marx
3. Teori Perjanjian Masyarakat ( Kontrak Sosial )
Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat yang. Pendukung teori ini adalah Thomas Hubbes, John Cucke dan JJ Rouseeu.
4. Teori Hukum Alam
Teori hukum alam bukan buatan negara melainkan kekuasaan alam yang berlaku di setiap waktu dan tempat
Secara Proses Pertumbuhan
Ini adalah cara mengetahui tahap-tahap perkembangan negara mulai dari asal mula terjadinya negara proses pertumbuhannya hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang. Berdasarkan cara ini asal mula terjadinya sebuah negara dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
1. Secara Primer
Terjadinya sebuah negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap pembuatan ini adalah siku kerajaan negara nasional dan negara demokrasi.
2. Secara Sekunder
Terjadinya sebuah negara secara sekunder beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya namun karena adanya revolusi interversi timbullah negara yang menggantikan negara
Tujuan Negara

www.plengdut.com
Menurut Mirihan Budiharjo bahwa sebuah negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai beberapa tujuan. Dapat di simpulkan bahwa tujuan utama sebuah negara untuk menciptakan sebuah perdamaian bagi seluruh warga negaranya.
Didalam Undang-undang dasar 1945 terdapat 4 pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandungan dalm pembukaan UUD 1945 Sebagai berikut:
1. Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh rakyat indonesia
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3. Negara indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
4. Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adi dan beradab
Pengertian Warga Negara

http://www.sumberpengertian.co
Setelah adanya sebuah negara pasti adanya warga negara. Warga negara adalah merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang yang boleh diakui oleh sebuah negara sebagai warganegara tersebut harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 26 yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara. Ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU RI NO 12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah republik indonesia dengan warga negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu Warga Negara Indonesa ( WNI )
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah Warga Negara Indonesia ( WNI ) dengan ibu Warga Negara Asing ( WNA )
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah Warga Negara Asing ( WNA ) dengan ibu Warga Negara Indonesia ( WNI )
Cara untuk memperoleh status kewarga negaraan diperlukan beberapa bukti, antara lain sebagai berikut :
1. Surat bukti kewarganegaraaan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan indonesia karena kelahirannya yaitu dengan akta kelahiran
2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan yaitu kutipan pernyataaan syah buku catatan pengangkatan anak asing
3. Surat bukti keputusan presiden tentang pewarganegaraan setelah memohon dan mengangkat janji dan sumpah
4. Surat bukti karena pernyataan yaitu diatur dalam surat edaran mentri kehakiman tentang memperoleh kewarganegaraan RI dengan pernyataan.
Jadi nihh yang belum mepunya kartu kependudukan, seperti : kartu keluarga, akte kelahiran, kartu tanda penduduk. Segeralah mengurus dikantor kecamatan atau desa terdekat kalian karena jika kalian diminta untuk mengumpulkan akte kelahiran, kartu tanda penduduk maka bisa dibilang kalian bukan WNI
Mungkin itu saja yang bisa saya berikan pada kesempatan kali ini. Terima kasih sudah membaca sampai selesai. Jika anda ingin memberikan pendapat silahkan tulis dikolom komentar. Sekian dan semoga bermanfaat.